Menurut KPP, jika dibentuk di tiap provinsi maka Pengadilan Tipikor berjumlah 33 pengadilan. Kalau begitu, dengan jumlah hakim ad hoc minimal tiga orang, maka seluruhnya berjumlah 198 orang. Kalau jumlah itu dipaksakan, kursi hakim akan diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten. Akibatnya Pengadilan Tipikor tidak bisa diandalkan, kata Arsil.
ULASAN LENGKAP Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman"), Hakim Ad Hoc adalah "hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang."
Jejak Putusan Hukum Tiga Hakim Pro Sambo. Suhadi sebagai Ketua Majelis dalam sidang kasasi Ferdy Sambo merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung pada 2015. Ia mengawali karir sebagai hakim lewat seleksi CPNS di Pengadilan Negeri Mataram pada 1 November 1979. Suhadi resmi menjadi Hakim Agung terhitung sejak 9 November 2011.
Jumlah hakim Ad Hoc yang dimiliki Mahkamah Agung sebanyak 9 orang terdiri dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 4 orang dan Hakim Ad Hoc PHI sebanyak 5 orang. Berikut daftar Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung per 11 Agustus 2022: HAKIM AD HOC TIPIKOR. Ansori, S.H., M.H; Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H
Persyaratannya antara lain merupakan WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter; menyandang gelar Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (mencakup Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kuranIstilah hakim karier dan nonkarier dapat Anda temukan dalam konteks calon hakim agung. Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu.
n8jw.